Dark/Light Mode

Pengakuan Eks Kepala Divisi Keuangan

Mantan Dirut Jasindo Main Golf Pakai Duit Hasil Korupsi

Senin, 11 Februari 2019 16:15 WIB
Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. (Foto : Doc.Sebarr)
Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. (Foto : Doc.Sebarr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Termasuk buat main golf.

Kelakuan itu dibeberkan Tisna Palwani, mantan Kepala Divisi Keuangan Jasindo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Tisna mengungkapkan, Jasindo kerap menggunakan agen “bendera” dalam penutupan beberapa polis asuransi. Agen itu hanya dipinjam namanya. 

Ia menyebutkan PT Permata Biru salah satu agen “bendera” yang biasa dipakai Jasindo dalam penutupan polis. 

Jasindo pun mengeluarkan fee 15 persen untuk agen “bendera”. Namun yang diberikan ke agen “bendera” itu hanya 2,5 persen hingga 5 persen. Sisanya dipakai untuk operasional kantor dan Budi. 

Baca juga : Bacakan Eksepsi, Mantan Dirut Pertamina Bantah Korupsi

"Penggunaannya seperti biaya entertain, rekreasi pegawai perbankan Bank DKI, BRI, Bank Jabar, Banten, transportasi antar polis, makan siang outsourcing, beli snack dan biaya operasional Budi," beber Tisna.

Menurut dia, uang yang dikumpulkan dari pembayaran fee ke agen “bendera” mencapai puluhan juta per bulan. 

Untuk menggali lebih dalam soal korupsi Budi, jaksa KPK menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tisna. "Di BAP nomor 11 ibu jelaskan uang operasional yang diterima Budi tersebut puluhan juta saja tiap bulannya, yang biasanya tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Seringkali kegiatan yang dilakukan adalah bermain golf bersama relasi Jasindo. Benar?" tanya jaksa. 

Tisna membenarkan isi BAP tersebut. Ia juga menambahkan 70 persen operasional kantor dibiayai uang pembayaran fee fiktif kepada agen “bendera”.  

Uang itu dibagi-bagikan kepada 20 staf Divisi Keuangan. Ada yang dapat Rp500 ribu sampai Rp5 juta. "Ada juga yang saya gunakan untuk makan-makan dan rekreasi bersama staf. Kemudian sisanya diberikan kepada Budi," ungkapnya. 

Baca juga : Ruangan Taufik Kurniawan Tetap Dirapikan Setiap Hari

Jaksa menanyakan berapa uang yang diterima Budi. Tisna menyebut mencapai Rp740 juta. "Saya biasanya separuhnya Pak. Berarti Rp370 juta," ujar terus terang.

Tisna mengaku sudah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya. Bukan ke KPK tapi ke agen Jasindo. Anehnya lagi, pengembalian itu tanpa bukti tertulis. "Akhir-akhir (jelang pensiun), agen-agen yang diambil feenya saya berikan pakai uang pribadi saya," kilahnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono didakwa merugikan negara Rp16,05 miliar dalam penutupan polisi asuransi migas di BP Migas 2010-2012 dan 2012-2014.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain.

Modusnya, Budi melakukan pembayaran kepada agen Jasindo. Seolah-olah agen itu yang menangani penutupan polis. Padahal, penutupan polis tanpa menggunakan agen. Uang pembayaran agen lalu digunakan untuk kepentingan pribadi Budi. 

Baca juga : Sedikit Lagi, Berkas Perkara Kasus Garuda Rampung

Budi dinilai telah memperkaya dirinya Rp3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain Rp 1,3 miliar, dan Solihah 198.381 dolar Amerika. 

Selain itu, perbuatan terdakwa memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan 10 ribu dolar Amerika. 

Perbuatan Budi diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.