Dark/Light Mode

Sedikit Lagi, Berkas Perkara Kasus Garuda Rampung

Senin, 11 Februari 2019 16:08 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersama Wakil Duta Besar Inggris Robb Fenn, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersama Wakil Duta Besar Inggris Robb Fenn, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan kasus dugaan pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode ‎2004-2015. 
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ini segera selesai. “Kasus ini akan segera selesai,” ujar Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Senin (11/2). 

Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak, baik di dalam dan luar negeri. Salah satunya, dengan Lembaga Antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO). Menurut Syarif, pihaknya telah mengantongi banyak data terkait kasus itu dari SFO. “Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK,” ungkapnya. 

Baca juga : Dubes Jepang Rayakan Pemberian Penghargaan Kepada Din Syamsuddin

Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Januari 2017. Hingga saat ini Emirsyah dan Soetikno belum juga dijebloskan ke jeruji besi.

Namun, Laode tak merespon soal penahanan terhadap dua tersangka itu. Yang jelas, katanya, kasus dugaan korupsi Garuda ini akan segera disidangkan. “Tunggu saja, kasus Garuda akan segera disidangkan,” tandasnya. 

Baca juga : Bos Restoran Tawarkan Kerjaan Kepada Maling

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset, yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd. Diduga, suap terjadi selama Emir menjabat Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut bernilai Rp 8,5 miliar. KPK menduga uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.