Dark/Light Mode

Bacakan Eksepsi, Mantan Dirut Pertamina Bantah Korupsi

Kamis, 7 Februari 2019 14:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, usai menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, usai menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa Jaksa Kejaksaan Agung. Karen, lewat nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/2), menegaskan investasi Pertamina murni bisnis.

Pengacara Karen, Soesilo Aribowo mengungkapkan, akusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada tahun 2009 oleh Karen dan direksi lain merupakan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.

Baca juga : Diduga Bocorkan Rahasia, Deputi KPK Pahala Nainggolan Terancam Kena Sanksi

Itu sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. “Artinya, perbuatan terdakwa ini adalah bisnis murni sebagai pelaksanaan prinsip fiduciary duty jajaran direksi,” ujar Soesilo.

Soesilo juga menganggap dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, tidak menguraikan lebih lengkap dan jelas mengenai siapa yang diuntungkan dalam kasus ini. Walaupun penuntut umum telah menyebutkan jumlah kerugian negara Rp 506 miliar, dan pihak yang diperkaya atau diuntungkan terkait tindak pidana ini adalah ROC Oil Company Limited Australia, namun penuntut umum sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang sejauh mana ROC Oil Company Limited Australia tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara pro justitia.

Baca juga : Eks Dirut Pertamina Harapkan Keadilan

“Bagaimana status hukum pihak yang diperkaya atau menerima keuntungan atau menerima manfaat dari kasus ini,” tuturnya.

Karena itu, Karen meminta majelis hakim menerima eksepsinya. Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Jaksa mendakwa Karen melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 Miliar. Karen selaku Dirut Pertamina saat itu, diduga mengabaikan prosedur investasi atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :