Dark/Light Mode

Dianggap Membahayakan

RUU Permusikan Ditolak Artis, Seniman, Pelawak

Minggu, 10 Februari 2019 13:48 WIB
Ilustrasi #TolakRUUpermusikan. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi #TolakRUUpermusikan. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Produk undang-undang yang dibuat DPR selalu menjadi perdebatan publik. Salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Meski baru sebatas rancangan, aksi penolakan begitu kuat dan dahsyat. Rata-rata yang menolak dan mengecam adalah para artis, selebritis, musisi hingga pencipta lagu. Bahkan,di media sosial hastag tolak RUU Permusikan menggema hingga menjadi trending topic.

Penolakan tak hanya disuarakan oleh berbagai komentar yang diunggah di medias sosial tetapi juga dipenuhi dengan berbagai gambar meme. Seperti yang diunggah akun inisiatif_bintangkecil.

Di meme itu, ia ingin memperlihatkan jika artis, musisi dan pencipta lagu bisa dijerat kasus hukum, hingga dipenjara. Meme itu menggambarkan seorang musisi yang memegang mic dengan tangan kanannya yang diangkat ke atas. Tetapi lehernya dirantai. Rantainya sangat panjang hingga ke gedung kura-kura DPR.

Meme ini menyindir, gara-gara RUU Permusikan yang dibuat parlemen bisa membuat artis masuk penjara. Masih di dalam meme itu, ada hastag tolak RUU Permusikan. Pantas saja RUU ini banyak ditolak masyarakat, karena di dalamnya ada beberapa pasal yang bisa membahayakan dan rancu bagi pegiat musik. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi. Mereka menilai ada tujuh pasal yang kontroversial.

Baca juga : Senin, Komisi X Bakal Sidang BKD

Pasal 5 misalnya, memuat berbagai larangan seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak hingga dilarang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 18 memuat mengenai pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggaraacara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pasal 32 yang mengharuskan pelaku musik berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi. Pasal 33: uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42: Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya. Yang paling mendapat sorotan adalah Pasal 50 karena menyinggung mengenai sanksi pidana. Dalam pasal itu disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama ... tahun atau pidana denda paling banyak.

Baca juga : TNI Dilarang Pose 1 atau 2 Jari

Banyaknya pasal yang bisa menjadi jebakan membuat warganet ramai-ramai menolaknya. Penyanyi Sandhy SonDoro @SondoroMusic dengan lantang menolaknya. “Saya penyanyi, pencipta lagu dan produser musik yang punya sertifikasi dari Hamburg Germany di bidang intern architecture, juga ikut tolak RUU Permusikan dengan isi yang sekarang. Namun RUU permusikan yang melindungi Hak Cipta saya setuju,” ujarnya.

Penyanyi dengan lagu-lagu melow, ANJI x DRIVE @duniamanji juga menolaknya. Dia membeberkan ada beberapa pasal dalam draft RUU Permusikan yang mengganjal. Salah satunya tentang uji kompetensi. Kalau autodidak dan tidak mengerti teori, berarti bisa tidak diakui?

Joko Anwar @jokoanwar menegaskan, RUU Permusikan inisiatif DPR yang mengekang kebebasan berekspresi musisi dan mengandung pasal karet ini, harus ditolak. Pemerintah (dibantu Bekraf) bersama rakyat harus bersatu #TolakRUUpermusikan usulan DPR ini. “Jangan mau mundur! Tolak RUU Permusikan! Lebih mengekang, lebih mengerikan dari jaman Orba.”

Dianggap Membahayakan RUU Permusikan Ditolak Artis, Seniman, Pelawak menekankan RUUPermusikan bukan hanya ditolak, tapi seret anggota DPR yang rancang. Gobloknya keterlaluan.. Makan gaji buta dan penghianat bangsa.

“Ya kreativitas kok dibatasi, musik adalah penyambung lidah dari keresahan masyarakat. Musik adalah jeritan hati massa kok dibatasi. Jangan sampai musik di kapitalisasi dan dipolitisasi,” terang zulkarnaen @zul_graber.

Baca juga : Pak Tito, Janjimu Mana?

SOLEH SOLIHUN @solehsolihun khawatir, kalau RUU Permusikan disahkan, suatu saat, ada orang yang yakin musik itu haram, bisa melaporkan musisi ke polisi—apapun agamanya—dengan alasan musiknya dianggap membawa pengaruh negatif dari budaya barat.

“Gua sebagai penikmat & pendengar musik menolak RUU Permusikan. Gua gak mau selera musik gua diatur & ditentukan oleh pemerintah. RUU Permusikan juga rentan akan pasal karet yang bisa mengkriminalisasi musisi dan pekerja seni,” kata Reza Mustar @komikazer.

Nurhadi - Aldo @nurhadi_aldo juga dengan tegas menolak RUU Permusikan karena hanya akan menjadi penghalang bagi kreatifitas dan rawan kriminalisasi terhadap para seniman. Ini bukan waktu untuk ORBA tumbuh, inilah saatnya bagi ORDO (Orde Dildo) bangkit menghantam ketidakadilan. Hanya ada satu kata PERAWAN. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.