Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan perkembangan perkara dalam kasus korupsi di wilayah Papua sore ini, Kamis (7/2).
“Sore ini kami akan sampaikan salah satu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di salah satu daerah di wilayah Papua tersebut, jadi nanti kami akan sampaikan pada publik,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung komisi antirasuah, Jalan Kuningan Persada.
Baca juga : KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor
Febri menyebut hingga saat ini ada 9 kasus korupsi di wilayah Papua yang ditangani KPK. Dari 9 kasus tersebut ada 18 orang yang sudah menjadi tersangka. “Kami juga sedang mencermati lebih lanjut dugaan korupsi yang lainnya baik yang terjadi di kabupaten kota atau di wilayah Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Namun, Febri belum memberi bocoran pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dia hanya menyebut korupsi itu terjadi di salah satu wilayah di Papua. “Ada yang sudah ditingkatkan ke penyidikan di salah satu wilayah di Papua,” selorohnya.
Baca juga : KPK Bakal Sidangkan Bupati Bekasi Cs Di PN Tipikor Jakarta
Febri juga enggan menjawab saat ditanya apakah kasus ini berkaitan dengan penyelidikan KPK di Hotel Borobudur, Minggu (4/2) yang berujung pada penganiayaan pegawai komisi antirasuah itu.
Diketahui, saat penganiayaan terjadi, di Hotel Borobudur tengah digelar rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dengan pihak Kemendagri terkait pembahasan hasil review terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya