Dark/Light Mode

KPK Fasilitasi Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya

Selasa, 12 Mei 2020 22:30 WIB
Jiwasraya/Net
Jiwasraya/Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan hari ini, Selasa (12/5).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ini merupakan bentuk koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

"Hari ini unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK memfasilitasi Tim Penyidik dan JPU Kejaksaan Agung bertempat di Rutan cabang KPK K4 melaksanakan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan TPK pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (12/5).

Baca juga : Berdamai Dengan Corona Tolong Kasih Tahu Caranya

Ada tiga tersangka yang penyerahannya difasilitasi KPK. Ketiganya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK terhitung sejak Selasa hari ini sampai 31 Mei 2020 mendatang.

Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1, Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Baca juga : Partai Islam Jangan Ribut Terus, PBB: Saatnya Islah

Sebelumnya, KPK juga telah memfasilitasi penahanan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut sejak mereka mulai ditahan pada Selasa (14/1) lalu.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lengkap atau P21 pada Senin (11/5) kemarin.

"Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (11/5).

Baca juga : KBRI Moskow Fasilitasi Kepulangan WNI dari Rusia

Selain ketiga tersangka yang dititipkan di KPK, ada juga bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.