Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2020 22:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, kebijakan itu tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan. 

Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK pada 2019, ditemukan akar masalah defisit BPJS Kesehatan. Yakni, tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat, serta penyimpangan atau fraud.  

“Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan, sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).  

Baca juga : KBRI Bandar Seri Begawan Kembali Pulangkan PMI Ke Tanah Air

Dalam Kajian Tata Kelola DJS Kesehatan, KPK mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan agar tak menjadi defisit.

Di antaranya, meminta pemerintah melalui Kemenkes menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kemudian, melakukan penertiban kelas rumah sakit dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Lalu, komisi antirasuah meminta Kemenkes menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan, serta mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta. 

Sementara terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Baca juga : Politisi Banteng Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

“Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan yang kami temukan dalam kajian," urainya.

Jika rekomendasi KPK dijalankan untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan, Ghufron yakin, hal itu akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah tak perlu menaikkan iuran BPJS. 

“KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," tuturnya. 

Dia mengingatkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu disebutkan, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

Baca juga : Komite III DPD: Pemerintah Jangan Bebani Masyarakat & Abaikan Putusan MA

Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," tandas Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.