Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bawa-bawa Nama Demokrasi, Said Didu Janji Tak Laporkan Balik Luhut

Sabtu, 16 Mei 2020 20:48 WIB
Said Didu saat berbicara di ajang Pilpres 2019.
Said Didu saat berbicara di ajang Pilpres 2019.

RM.id  Rakyat Merdeka -
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyatakan tidak akan melaporkan balik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Helvis. 

"Kami tidak akan melaporkan balik Pak Luhut. Kami ini berdemokrasi. Jangan lapor melapor," ujar Helvis saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/5). 

Menurut Helvis, kliennya fokus menjalani proses hukum. Said Didu, sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (15/5) kemarin. "Yang penting kami sudah diperiksa dan menyampaikan penjelasan untuk klarifikasi. Jadi, tidak ada niat melaporkan balik," tegasnya. 

Baca juga : KPK Minta Depok, Sukabumi & Cianjur Transparan Salurkan Bansos

Helvis mengungkapkan, dalam pemeriksaan selama 12 jam, Said Didu dicecar penyidik hingga lebih dari 50 pertanyaan. 

Pertanyaan-pertanyaan itu menyangkut  video yang diunggah ke Youtube dengan judul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang". Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu yang diwawancara Hersubeno Arief, menuding Luhut hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona. Video itu yang kemudian jadi dasar pelaporan Said Didu ke polisi pada 8 April lalu. 

"Misalnya, ada pertanyaan, temanya direncanakan atau tidak, siapa moderatornya dan maksud dari konten tersebut apa," bebernya. 

Baca juga : Demokrat DKI Sebar Ratusan Takjil dan Masker

Said Didu, kata Helvis, sudah menerangkan dengan jelas kepada penyidik. Di dalam video conference tersebut, Said disebut hanya menjelaskan analisis sebuah kebijakan pemerintah. Yakni, antara memilih pembangunan ekonomi atau menangani Covid-19.  "Jadi, harus ditonton dari awal sampai akhir. Jangan hanya dipotong bagian tertentu saja tidak ada arti maknanya. Jadi, itu yang kami sampaikan ke penyidik," tuturnya. 

Dia pun membantah rumor yang menyebut kliennya sudah menyandang status tersangka. "Belum ada penetapan tersangka. Mudah-mudahan tidak," harap Helvis. 

Sementara usai diperiksa, Said Didu menyatakan menjelaskan kepada penyidik tentang semua makna kalimat yang ia ucapkan dalam video yang jadi pangkal permasalahan itu. 

Baca juga : Menhub: Kamis Besok Transportasi Umum Dibuka Lagi, Tapi Bukan untuk Mudik

"Saya diperiksa hampir 12 jam. Saya menyampaikan apa adanya terkait  maksud kalimat yang saya ucapkan di akun Youtube saya. Saya jelaskan secara utuh karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Masalahnya mungkin ada yang memotong kalimat saya. Sehingga maknanya menjadi beda," tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (15/5). 
Said Didu mengelak, dia tidak bermaksud menyasar ke siapapun. "Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif. Bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta atau ilmu pasti," tutupnya. 

Said dilaporkan ke polisi pada 8 April lalu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut . Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.