Dark/Light Mode

Menhub: Kamis Besok Transportasi Umum Dibuka Lagi, Tapi Bukan untuk Mudik

Rabu, 6 Mei 2020 13:13 WIB
Pesawat Garuda di Bandara (Foto: Istimewa)
Pesawat Garuda di Bandara (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, dan udara akan kembali beroperasi pada Kamis (7/5). Layanan moda transportasi umum sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.

"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujarnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu, (6/5)

Baca juga : BPSDM Perhubungan Kukuhkan Petinggi Sekolah Transportasi Secara VirtualĀ 

BKS, sapaan akrab Budi Karya, menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibicarakan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Menurutnya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Antara lain, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga : Mahfud: Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sosial

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. 

"Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," ucapnya.

Baca juga : Industri Transportasi Dikepung 3 Masalah

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan diatur dalam aturan turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. Namun, penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu. "Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.