Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gile Bener, 71 Kg Narkoba Jenis Sabu Ditransit Pakai Modus Ekspedisi Sembako

Rabu, 20 Mei 2020 21:53 WIB
Gile Bener, 71 Kg Narkoba Jenis Sabu Ditransit Pakai Modus Ekspedisi Sembako

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 71 kg, dengan modus pengiriman ekspedisi sembako yang dilaksanakan di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu(20/5).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakorlantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Khusus Narkoba.

Wakapolri mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari info intelijen. Di masa pandemi Covid-19, sindikat narkoba disebut akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba, dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Baca juga : Sambut Ramadhan, PLN Sumbar Tebar Ribuan Paket Sembako

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi tim Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Polda jajaran. Dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP," ungkap Gatot.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta, dan pihak penerima kiriman paket sabu,” tambahnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

Baca juga : Kemenperin Mau Harmonisasi Tarif Industri Tekstil

Selanjutnya, tim melanjutkan penyelidikan dan kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam 5 bungkus dus berisi tepung.

Sopir dan kenek truk ekspedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi. EA (22) yang berperan mengepak sabu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. [HES]

Baca juga : Langkah Unas Ringankan Beban Mahasiswa dan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.