Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satgas TPPO Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Perekrutan ABK WNI Di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623

Kamis, 21 Mei 2020 11:12 WIB
Brigjen Ferdy Sambo
Brigjen Ferdy Sambo

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng menetapkan dua tersangka terkait prosedur perekrutan ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623. 

Kedua tersangka berasal dari pihak perusahaan yang memberangkatkan para ABK.

“Tersangkanya dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (19/5).

Baca juga : Menlu Retno Jelaskan Kronologi Perkara 46 ABK WNI di Kapal China

Ferdy Sambo mengatakan, para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah. Namun perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Lu Qing Yuan Yu berbeda dengan perusahaan yang memberangkatkan WNI ABK Long Xing 629.

“Diberangkatkan salah satu perusahaan yang di Tegal. Beda PT dengan perusahaan yang berangkatkan ABK Long Xing,” ujarnya.

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dialamatkan terhadap kedua tersangka bukan perdagangan orang, melainkan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Mantan Wadirreskrim Polda Metro Jaya itu menyebut kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Baca juga : Ketua MPR Kecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China

“Ditangani Polda Jateng, Satgas TPPO Polda Jateng. Jadi sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan peristiwa ABK Lu Qing Yuan Yu itu, sebagaimana diatur dalam UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017,” tegas mantan Kapolres Brebes itu.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Ferdy menyampaikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIU PPAK).

“Yang diperiksa terkait perizinan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3PMI) dan Hubla. Perusahaannya tidak punya SIU PPAK, tapi tetap melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal. Penempatan ABK itu harus memiliki SIU PPAK,” terang Ferdy. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.