Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mayoritas Penumpang Dalam Rangka Perjalanan Dinas
Ketat, Pemeriksaan Dokumen di Bandara Soekarno Hatta
Kamis, 21 Mei 2020 12:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut memberlakukan kriteria pengecualian, atau kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan. Hanya mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting yang boleh bepergian.
Perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau anggota keluarga inti terkena musibah.
Selain itu, WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight) juga diperbolehkan.
Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing. Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020.
Dalam penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh stakeholder antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya