Dark/Light Mode

April-Mei, Lebih Dari 40 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Corona

Sabtu, 9 Mei 2020 10:46 WIB
Ilustasi pemeriksaan kesehatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)
Ilustasi pemeriksaan kesehatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengungkapkan, lebih dari 40 penumpang pesawat di bandara terbesar di Indonesia terdeteksi Covid-19, dalam periode April hingga Mei 2020.

“Ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif Covid-19 dari April hingga Mei,” kata Anas seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (8/5).

KKP melakukan screening terhadap 600-1.000 penumpang setiap harinya melalui pengecekan suhu, tes cepat, hingga wawancara. Terlebih, kepada penumpang pesawat sewa seperti Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga : Gawat, 11 Penumpang Di Bandara Soetta Terbukti Positif Covid

Sebelumnya, pada Kamis malam (7/5), KKP menemukan 11 eks ABK dari Italia positif Covid-19 melalui rapid test. Eks ABK kapal pesiar tersebut menaiki pesawat charter asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370.

Anas mengatakan, 40 penumpang dan 11 penumpang yang positif Covid-19 itu telah dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, pengawasan kesehatan di bandara akan terus diperketat. Seluruh penumpang, baik domestik maupun internasional, wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.

Baca juga : AP II: Stakeholder di Bandara Soekarno Hatta Kawal Ketat Protokol Covid-19

“Kalau untuk di penerbangan internasional, mulai Jumat (8/5), sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan Internasional. Kalau untuk domestik sama. Ada syarat Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau nggak punya itu, nggak berangkat,” katanya.

Anas mengatakan, kru pesawat harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19, agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.

"Hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," ujarnya.

Baca juga : Update Covid-19: Lebih Dari 10 Persen Spesimen Yang Diperiksa, Positif Corona

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara. Sehingga, selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 pada pelayanan di bandara.

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tahun 2020, seluruh operator bandara diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, mengatur jarak penumpang. Baik di saat keberangkatan, maupun kedatangan di semua lokasi di bandara," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.