Dark/Light Mode

Nggak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI, Nggak Bisa Naik Kereta Luar Biasa

Rabu, 27 Mei 2020 11:00 WIB
Nggak Punya Surat Izin Keluar Masuk DKI, Nggak Bisa Naik Kereta Luar Biasa

RM.id  Rakyat Merdeka - Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

"Kebijakan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni.

Aturan membuat SIKM itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga : Tak Punya Surat Izin, Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jakarta

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta wajib menunjukkan SIKM serta berkas lainnya, sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Hanya calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, yang akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.

Baca juga : Perketat Izin Keluar Masuk Jakarta

Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB. Selanjutnya, tiket akan dikembalikan 100 persen.

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Baca juga : Keluar Masuk DKI di 12 Check Point Ini, Harus Bisa Nunjukin SIKM Jakarta

Sampai Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute, untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat, sesuai ketentuan berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.