Dark/Light Mode

Aturan Baru PSBB: Tak Punya Surat Tugas Dilarang Naik KRL

Sabtu, 9 Mei 2020 17:03 WIB
Kebijakan PSBB diperketat. Naik KRL harus membawa surat tugas.
Kebijakan PSBB diperketat. Naik KRL harus membawa surat tugas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dievaluasi. Penumpang yang tidak punya surat tugas dilarang naik Kereta Rel Listik (KRL). 

Kebijakan baru ini disetujui oleh Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Mereka sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada PSBB tahap II. 

"Kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu (9/05).

Kepala daerah dari PAN ini menjelaskan, kesepakatan itu diambil dari hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan, Kamil pada Jumat (8/5).

Baca juga : Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!!

Dalam Rakor virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran Covid, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.

Menurut Bima, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.

Baca juga : Venezuela Beli Minyak Iran Dengan 9 Ton Emas

"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," terangnya.

Bima menegaskan, pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan. 

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," tegas Bima tanpa menyebutkan apa sanksinya.

Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemkot Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). 

Baca juga : Harga Minyak Dunia Fluktuatif, BBM Belum Turun Dianggap Masuk Akal

Bima juga telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.