Dark/Light Mode

Ini Dia 15 Kabupaten Dan Kota Di Jabar, Boleh Terapkan AKB Mulai 1 Juni

Minggu, 31 Mei 2020 13:23 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 15 kabupaten kota di Jabar sudah diperbolehkan melaksanakan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi covid 19. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Jabar mengatakan, 15 daerah itu diizinkan melaksanakan AKB karena sudah masuk zona biru atau level 2 dalam leveling kewaspadaan covid 19.

"Berdasarkan data dan kajian ilmiah dari ilmuan Jabar, 15 daerah itu sudah masuk level 2 atau zona biru, oleh sebab itu diperbolehkan memulai AKB mulai 1 Juni" katanya dalam jumpa pers di Gedung Negara Pakuan, Jumat sore (29/5/2020).

Dalam masa AKB nanti, masyarakat jangan kaget jika ada personel TNI Polri di tempat-tempat publik. Menurut Kang Emil, personel TNI Polri itu untuk memastikan agar masyarakat dan tempat-tempat itu melakukan protokol kesehatan. 

Di daerah yang memberlakukan AKB, pembukaan fasilitas ekonomi juga dilakukan bertahap mulai dari kegiatan ekonomi dan fasilitas yang resikonya rendah seperti perkantoran dan industri. 

"Dilakukan bertahap di kegiatan ekonomi industri dan perkantoran, karena orang-orangnya relatif lebih bisa dikontrol karena merupakan personil yang sama. Sementara untuk sekolah, masih tetap ditutup karena resikonya terlalu besar dan anak-anak harus diutamakan keselamatan dan kesehatannya" jelas Kang Emil.

Baca juga : 17 Kabupaten Dan Kota Di Jateng Sempat Mati Listrik, Kini Sudah Normal

Gubernur juga berharap masyarakat di daerah yang memberlakukan AKB tidak euforia, karena AKB bukan membuka dan mengembalikan keadaan seperti sebelum covid, tetapi kebiasaan baru bermasyarakat dengan protokol kesehatan. [FAZ]

Berikut 15 daerah yang diperbolehkan AKB itu :

Kabupaten Bandung Barat

Kab. Ciamis,

Kab. Cianjur,

Kab. Pangandaran,

Baca juga : Ini Daftar Mall Dan Pusat Belanja Yang Buka Pada 5 Dan 8 Juni Nanti

Kab. Purwakarta,

Kab Garut,

Kab Tasikmalaya,

Kota Tasikmalaya,

Kab. Majalengka,

Kab. Sumedang,

Baca juga : Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Terapkan Protokol Baru

Kota Banjar,

Kota Cirebon,

Kab. Kuningan,

Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.