Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Seminggu Luncurkan Aplikasi Bansos, KPK Terima 118 Keluhan

Sabtu, 6 Juni 2020 14:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu minggu sejak aplikasi JAGA Bansos diluncurkan, per 5 Juni 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 118 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

"Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan. Padahal, mereka sudah mendaftar. Jumlahnya, ada 54 laporan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Sabtu (6/6).

Selain itu, lanjut Ipi, ada 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor. Pertama, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya. Ada 13 laporan soal itu. Kedua, ada 10 laporan yang menyebut bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan.

Ketiga, delapan laporan soal penerima fiktif (nama di daftar bantuan tidak ada). Keempat, tiga laporan bahwa ada yang mendapatkan bantuan lebih dari satu. Kelima, satu laporan masing-masing soal bantuan yang diterima kualitasnya buruk, dan orang yang seharusnya tidak menerima bantuan, tetapi menerima bantuan. Itu ada satu laporan.  Sisanya, beragam topik lainnya dengan total 28 laporan.

Baca juga : Asabri Luncurkan Aplikasi Mobile Dana Pensiun

"Laporan tersebut ditujukan kepada 78 Pemda. Terdiri dari 7 pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota," tuturnya.

Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan, adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu. Dua pemerintahan daerah ini masing-masing lima laporan. Diikuti oleh Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing empat laporan.

Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing 3 laporan. Selebihnya menerima masing-masing 1 laporan.

Diketahui, pada 29 Mei 2020, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos. Fitur pelaporan tentang bansos ini merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA.

Baca juga : Penghentian Operasi Layanan Bus AKAP Diperpanjang

Penambahan fitur ini merespon minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Selain menjadi medium untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan/penyalahgunaan bansos di lapangan, fitur baru JAGA ini juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi.

Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi yang meliputi 542 Pemda.

Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut. KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat, untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi, jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.

Baca juga : Syahrini Kembali Luncurkan Mukena Berlapis Emas, Harga Normalnya Rp 5 Juta

Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) di Play store dan App store untuk sistem operasi android ataupun iOs.

Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.