Dark/Light Mode

Penghentian Operasi Layanan Bus AKAP Diperpanjang

Senin, 1 Juni 2020 13:27 WIB
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti memperpanjang waktu penghentian operasi sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di terminal bus wilayah Jabodetabek. 

Aturan tersebut tadinya berakhir pada 31 Mei 2020, namun diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Perpusnas Susun Strategi Baru Layanan di Era The New Normal

Terminal bus yang melayani bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang di bawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan maupun yang di bawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI, serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Untuk lingkup Jabodetabek, Polana mengatakan, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas. 

Pengoperasian secara terbatas ini hanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Arus Balik Di Jalur Darat

"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Polana dalam keterangan resminya, Senin (1/6).

Polana menjelaskan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek. Sejak 24 April sampai dengan 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Antara lain, Baranangsiang yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang, Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang/hari, Terminal Tanjung Priok 86 penumpang/hari, Terminal Kalideres sejumlah 246 penumpang/hari dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang/hari. Adapun untuk Terminal Bekasi rata-rata setiap harinya melayani sebanyak 12 penumpang/hari.

Baca juga : Senayan Bakal Kuliti Bos Kartu Pra Kerja

Polana berharap perpanjangan penghentian layanan sementara pelayanan ini dapat menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” jelasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.