Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap PLTU Riau-1
Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka
Jumat, 15 Februari 2019 17:56 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Komisi antirasuah itu juga sudah mencegah Samin Tan ke luar negeri sejak 14 September 2018, yang berlaku hingga 6 bulan dalam perkara yang menjerat Eni Maulani Saragih.
Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman
Selain Samin Tan, KPK juga sudah mencegah anak buah Samin Tan, Nenie Afwani, Direktur PT BLEM. Penetapan tersangka Samin Tan ini merupakan pengembangan dari perkara kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus yang diawali dengan OTT pada 13 Juli 2018 ini, KPK telah menjerat Eni Maulani Saragih, bos PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo serta eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca juga : Dua Pengusaha Terjerat Jadi Tersangka
Syarif menegaskan, KPK masih akan terus mengembangkan penanganan perkara ini kepada pihak lain. “Sebagaimana yang telah muncul dalam fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Syarif. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya