Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Layanan Dibatasi 50 Persen
Kemenkumham Buka Kembali Layananan Jelang New Normal
Minggu, 14 Juni 2020 19:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan membuka semua layanan bagi masyarakat menjelang the new normal. Protokol kesehatan bakal diperketat dan kuota layanan masyarakat akan dikurangi 50 persen.
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, semua pegawai dan masyarakat harus mematuhi semua protokol kesehatan untuk menghindari potensi penyebaran virus corona. "Meski belum semua terbiasa, tapi protokol kesehatan wajib dilakukan. Mereka harus memakai masker, mencuci tangan sebelum dan setelah masuk kantor, serta melewati proses skrining suhu tubuh oleh petugas kami," kata Bambang, kepada RMco.id, Minggu (14/6).
Soal pelayanan, Bambang bilang, telah menerapkan penyesuaian cara bekerja dengan menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pelayanan publik yang selama ini ditutup mulai dibuka kembali, yaitu seperti layanan imigrasi dan pemasyarakatan. Sedangkan layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual sudah bisa dilakukan melalui online.
Baca juga : Dijamin Aman, Aplikasi SiKasep Sukseskan New Normal
"Semua layanan pun mulai dibuka. Semua sudah disiapkan layanan online-nya. Pelayanan-pelayanan publik yang selama ini tertutup, mulai diatur misalnya pelayanan paspor, visa, dan lain-lain yang khusus masuk kategori Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020," ujarnya.
Hanya saja, sambung Bambang, kuota layanan Kemenkumham akan dikurangi 50 persen. Salah satu contoh dari cara kerja di era kenormalan baru sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pendaftaran online menjadi salah satu mekanisme yang diterapkan. Sebelumnya Kantor Imigrasi terpaksa ditutup akibat pandemi Covid-19.
"Imigrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya melayani 200 kuota, kita bagi dua dan diatur pendaftaran online. Kedatangan masyarakat pun kita atur, diatur jaraknya, dan semua petugas menggunakan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan pakai sarung tangan," jelasnya.
Baca juga : Garuda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tiket di Era New Normal
Bambang menjelaskan, penyesuaian cara bekerja adalah hal hang penting untuk dilakukan. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemik Covid-19 akan berakhir. "Kemenkumham sudah siap melaksanakan protokol kesehatan di era new normal. Ini perlu supaya hidup berjalan dengan baik, tetapi tetap kita jaga. Belum tahu berapa lama lagi pandemi ini akan berakhir. Sementara ini, kehidupan dengan tatanan baru dapat kita lakukan dengan baik," jelasnya.
Pelayanan yang dibuka terkait izin tinggal bagi orang asing seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu pembuatan paspor juga sudah bisa dilayani hanya saja pemohon harus mendaftar antrean terlebih dahulu melalui sistem daring melalui akses imigrasi.go.id.
Tidak hanya imigrasi, peraturan yang sama juga diberlakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). "Sedangkan kunjungan masyarakat ke lapas dan rutan pun harus dibatasi dan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya