Dark/Light Mode

Tolak Pemilihan Di Tengah Covid-19

Aditya Mufti Mundur Dari Pilkada Banjarbaru

Selasa, 16 Juni 2020 08:35 WIB
Aditya Mufti Ariffin. (Foto: ist)
Aditya Mufti Ariffin. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Pemerintah, KPU dan DPR yang tetap menggelar Pilkada di tengah pandemi terus mendapat penolakan. Di Kalimantan Selatan, kandidat bakal calon Walikota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin menyatakan mundur dari kontestasi jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagaimana PKPU No 5 Tahun 2020 yang baru disahkan 12 Juni 2020 tadi. 

"Setelah kami melakukan pembicaraan mengenai pilkada di 9 desember 2020 bersama tim, Terlalu berisiko memaksakan Pilkada di tengah pandemi. Keselamatan masyarakat di atas segalanya, kami menyatakan mundur jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sementara pandemi belum berakhir," ujar Aditya, Selasa (16/6).

Baca juga : Mulai Beroperasi, Ini Kelebihan RS Darurat Covid-19 yang Dibangun Pertamina

Aditya menyebut, Pilkada di tengah pandemi juga tidak efektif. Para kandidat tidak bisa maksimal menyampaikan visi dan misinya kepada calon pemilih. Termasuk juga akan kesulitan dalam memberikan edukasi-edukasi penting terkait penyelenggaraan Pilkada, seperti dalam melaksanakan pembekalan atau pelatihan saksi TPS.

"Secara anggaran juga akan sangat membebani karena harus menambahkan biaya APD dan protokol kesehatan. Kami kira, akan lebih bijak anggaran yang sangat besar itu difokuskan dulu dalam penanganan covid dan membantu masyarakat terdampak, banyak masyarakat yang mendapat PHK, perusahaan tutup, pendapatan jauh berkurang ,bukan untuk memaksakan Pilkada di tengah pandemi," tandasnya.

Baca juga : Imam Akui Adiknya Terjerat Perkara di Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, 12 Juni 2020, pemerintah mengesahkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. PKPU tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemerintah dalam PKPU tersebut, memutuskan Pilkada Serentak Tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sejak diundangkan 12 Juni 2020, PKPU ini mendapat banyak penolakan. Baik dari para ahli, termasuk dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Termasuk pula dari kandidat bakal calon yang akan berkompetisi.

Baca juga : Toyota Sumbang 2 Innova Ambulans Ke Pemda Karawang

Terbaru sebelum Aditya Mufti Ariffin, kandidat calon yang menyatakan mundur karena tak sependapat Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi adalah Achmad Purnomo, kandidat bakal calon Walikota Solo.

“Kami tidak ingin mengorbankan jiwa tim sukses dan relawan serta masyarakat hanya karena pilkada” pungkas Aditya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.