Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Imam Akui Adiknya Terjerat Perkara di Polda Metro Jaya

Rabu, 10 Juni 2020 06:28 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Istimewa)
Imam Nahrawi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui adiknya Syamsul Arifin terseret kasus korupsi penyelenggaraan karnaval Asian Games 2018 di Surabaya.

Pengakuan disampaikan saat Imam menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Di Polda Metro Jaya pernah dipanggil sebagai saksi itu saja. Sudah putus di tahun 2017, tidak ada masalah,” klaimnya.

Imam membantah pernah curhat kasus adiknya kepada Taufik Hidayat, mantan Staf Khusus Menpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). “Apakah saudara pernah ada cerita ke Pak Taufik mengenai hal itu?” cecar jaksa KPK. “Tidak pernah,” kata Imam. 

Pada sidang sebelumnya, Taufik, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan pernah dimintai tolong menyelamatkan adik Imam yang terjerat perkara. Taufik dan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima, Tommy Suhartanto dipanggil ke ruang Imam. 

Baca juga : Imam Akui Perintahkan Bereskan Temuan BPK

Taufik menuturkan, Imam bercerita Polda Metro Jaya tengah mengusut keterlibatan Syamsul Arifin dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi Asian Games 2018. Lalu meminta meminta saran kepada Taufik. “Saya menyarankan (diskusi) ke kuasa hukum Kemenpora karena ini kan (program) Kemenpora,” kata mantan atlet bulu tangkis itu. 

Imam meminta Taufik berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam. Untuk mengurus perkara ini, Satlak Prima mengeluarkan Rp 1 miliar. Taufik menyerahkan uang itu ke Ulum yang datang ke rumahnya. 

Benarkah klaim Imam bahwa perkara Syamsul sudah tidak ada masalah? Dalam surat dakwaan perkara Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Doddy Iswandi dan Bendahara KOI Anjas Rivai, disebutkan perbuatan korupsi kegiatan karnaval Asian Games itu dilakukan bersama-sama Ihwan Agus Salim, Yadi Cahyadi, Indra Kusnadi, Tendi Assamsi, Mein Fatriani Paloh, dan Aris Mallaweang. Bersama-sama pula dengan Wakil Ketua Umum KOI Muddai Madang dan Syamsul Arifin. 

Di persidangan, sejumlah saksi menegaskan Syamsul adalah penyelenggara karnaval di Surabaya. Syamsul telah menerima uang muka kegiatan Rp 1,2 miliar. Namun ia hanya menandatangani tanda terima Rp 1 miliar. 

Baca juga : Tanpa SIKM, Pemudik Tak Bisa Masuk Jakarta

Untuk menggelar karnaval di Maspion Square Surabaya Desember 2015 itu, Syamsul menggandeng CV Citra Entertainment. Acara dihadiri gubernur Jawa Timur. Syamsul sempat memberikan sambutan selaku pelaksana kegiatan. 

Pihak CV Citra Entertainment mengungkapkan hanya dibayar Rp 740 juta. Tahap pertama Rp 400 juta pada Januari 2016. Sisanya dibayarkan Desember 2016. Meski Syamsul menjadi pelaksana kegiatan, semua dokumen kegiatan atas atas nama PT Hias Prima Gitalis Indonesia. 

Di persidangan, Ihwan menandaskan bukan pelaksana karnaval di Surabaya. Ia mengungkapkan, Syamsul meminta ke KOI untuk menjadi penyelenggara. Syamsul sempat memberitahu Ihwan akan menggarapnya bersama Helmi dari CV Citra. Ia sempat marah-marah kepada Ihwan lantaran ditolak menggunakan bendera PT Hias. 

Belakangan, semua dokumen mengenai kegiatan karnaval di Surabaya atas nama PT Hias. Ihwan berdalih bersedia menandatanganinya lantaran desakan Zulkifli Akbar, Sekretaris Panitia Pengadaan INASGOC. Sebab Inspektorat Kemenpora akan melakukan pemeriksaan. 

Baca juga : Begini Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja di Era New Normal

Hasil pemeriksaan menyimpulkan ada kemahalan harga kegiatan. Polda Metro Jaya pun menetapkan Ihwan sebagai tersangka korupsi. Sementara status Syamsul hanya saksi. Yang anehnya, Syamsul tak dihadirkan sebagai saksi di pengadilan. Meski begitu, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Ihwan bersalah. Ihwan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan informasi dari sidang perkara Imam akan ditindaklanjuti. “Secara proporsional akan dilakukan pengecekan. Kasus itu kan sudah lama dan sudah ada yang divonis pengadilan,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin petang. Pengecekan juga untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Tunggu ya. Kita cek secara komprehensif lebih dulu,” kata Yusri. [BYU/GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.