Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Bebasnya Nazaruddin, Ini Penjelasan Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS

Rabu, 17 Juni 2020 18:44 WIB
Muhammad Nazaruddin (Foto: M Qori Haliana)
Muhammad Nazaruddin (Foto: M Qori Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (14/6).

Nazaruddin yang bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB), dipidana dalam dua kasus. Selain tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet yang membuatnya divonis 7 tahun penjara, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga tersandung perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung vonis 6 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, lima hal terkait bebasnya Nazaruddin.

Baca juga : Pemkot Bandung Ingatkan Pengelola Dan Pengunjung Mall Jalankan Protokol Kesehatan

Berikut ini penjelasan Rika, yang disampaikan melalui keterangannya pada Rabu, 17 Juni 2020:

1. Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. dipidana dengan 2 putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.300.000.000,-, (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Terhadap denda sudah dibayar lunas.

 2. Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK berdasarkan:

Baca juga : Apresiasi Kejurnas Cricket, Menpora Pesan Atlet Terapkan Protokol Kesehatan

• Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin

 • Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin

3. Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga, pada tanggal 7 April 2020, diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan. Pelaksanaanya jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.

Baca juga : Ketua MPR: Jelang Penerapan Gaya Hidup Baru, Pastikan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 4. Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020. Terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020.

 5. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.