Dark/Light Mode

Kemendagri Serahkan DP4 Tambahan ke KPU

Pilkada 2020, Jumlah Pemilih Pemula Jadi Nyungsep 55 Juta

Jumat, 19 Juni 2020 05:21 WIB
Pemilih mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pemilih mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan kepada KPU pusat, kemarin. Ada sekitar 105 juta pemilih pemula akan mencoblos di Pilkada 2020. Jumlah ini turun 55 juta dibandingkan Pilkada 2018.

Penyerahan DP4 tambahan dilakukan langsung jajaran Kemendagri. Di antaranya Plt Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dan dihadiri secara virtual Mendagri Tito Karnavian. Ada pun DP4 gelombang pertama sudah diserahkan Kemendagri pada Januari 2020. 

Dalam sambutannya, Tito mengaku, tidak bisa hadir secara langsung di Gedung KPU karena harus mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD untuk kunjungan kerja ke Provinsi NTT. Tapi, mantan Kapolri ini memastikan pemerintah akan mendukung KPU dalam semua aspek terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. “Pada kesempatan ini beberapa kontribusi telah diberikan Kemendagri terkait kebijakan yang berhubungan dengan pemda,” ujarnya, kemarin. 

Baca juga : Kemendagri Perketat Protokol Kesehatan Saat Pilkada Serentak

Disebutkan, data DP4 tambahan yang diserahkan kepada KPU ini ada sebanyak 456.256 jiwa. Sehingga, DP4 atau data pemilih pemula di Pilkada 2020 totalnya 105.852.716 jiwa. Jumlah itu terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Asal tahu saja di Pilkada 2018, total DP4 diserahkan Kemendagri mencapai 160.756.143 jiwa. Dari jumlah DP4 itu, pemilih laki-laki sebanyak 80.608.811 jiwa dan perempuan 80.147.332 jiwa. Artinya, pada Pilkada 2020 ada penurunan sekitar 55 juta jiwa. 

Tito berharap, KPU menjaga kerahasian data DP4 dan dimanfaatkan dalam rangka validasi data pemilih. “Data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law. Kita juga harus comply kepada prinsip demokrasi, demokrasi untuk menjaga hak privasi rakyat kita semua,” ujarnya. 

Selanjutnya, DP4 akan digunakan KPUD provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu sumber untuk menyusun DPT Pilkada 2020. Selain penyerahan data pemilih tambahan, KPU juga menyelenggarakan sosialisasi tahapan dan peluncuran tahapan pemilihan serentak 2020 lanjutan. 

Baca juga : Melani Suharli Serahkan Sembako Bagi Para Pedagang Pujasera Nyi Ageng Serang

“Saya tetap akan menjaga hubungan baik dengan semua lembaga agar Pilkada 2020 di situasi tidak biasa, adanya wabah Covid-19 ini dapat berlangsung dengan baik. Insya Allah masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan tetap dalam keadaan sehat,” tandasnya. 

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, DP4 merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Pasalnya, daftar pemilih ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tapi, sebelum berubah jadi DPT, sambung Arief, DP4 akan melalui proses sinkronisasi. Setelah itu, dilakukan proses pemutakiran di lapangan. “Kita akan lakukan pemutakhiran di lapangan, sampai kemudian di bagian akhirnya akan ditetapkan menjadi DPT,” tandas Arief. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu pusat Abhan mengatakan, kesiapan lembaganya untuk mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2020. Abhan menjelaskan, nantinya KPUD yang menggelar pilkada bakal mensinkronisasi atau menyandingkan DP4 dengan daftar pemilu terakhir. 

Baca juga : Pelaksanaan Pilkada Bisa Belajar dari Pemilu di Korsel

Dia menegaskan, jajaran lembaga pengawas di daerah telah siap mengawasi pemutahiran ini. “Ini jadi kewajiban Bawaslu untuk segera mengawasi tahapan Pilkada 2020 khususnya daftar pemilih,” ujarnya. 

Dipaparkan, bentuk pengawasan ini adalah dengan membentuk panitia pengawas kecamatan di masing-masing daerah. Lalu pada Maret 2020, Bawaslu akan membentuk jajaran ad hoc seperti lain jajaran pengawas desa atau kelurahan. “Tugas dari jajaran ad hoc sama untuk membantu pengawasan pemutakhiran data pemilih tingkat kelurahan,” sebut Magister Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang itu. 

Selain perekrutan jajaran ad hoc, Bawaslu juga membentuk posko pengaduan di masing-masing daerah sebagai wadah apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan soal daftar pemilih. Abhan mencontohkan, jika ada masyarakat sudah memenuhi syarat tapi tidak masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka bisa mengadukan kepada Bawaslu. Nantinya, Bawaslu akan rekomendasikan ke KPU untuk dimasukkan dalam DPS atau DPT. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.