Dark/Light Mode

Pelaksanaan Pilkada Bisa Belajar dari Pemilu di Korsel

Jumat, 8 Mei 2020 04:07 WIB
Benyamin Davnie (Foto: Istimewa)
Benyamin Davnie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bakal calon (balon) Wali Kota Tangsel yang diusung Partai Golkar, Benyamin Davnie, menginginkan agar pilkada digelar Desember 2020. “Kalau saya pribadi, lebih cepat lebih baik. Kan teknis di lapangannya nanti bisa diatur,” kata Benyamin, kemarin. 

Artinya, lanjut Benyamin, belajar dari Korea Selatan (Korsel) yang menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pilkada bisa dilakukan juga namun dengan menerapkan standar kesehatan. “Misalnya, antrean masuk ke bilik suara dijaga jaraknya. Kampanye diatur massanya,” ujarnya. 

Baca juga : Dukung Penundaan Pilkada 2020, Bamsoet: Keputusan Tepat dan Bijak

Sementara, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, daerah yang akan menggelar pemungutan suara dimungkinkan dapat mengusulkan penundaan jika pandemi Covid-19 masih berlanjut. “Kepala daerah mungkin saja bisa mengusulkan penundaan, tetapi sifatnya sebagai usulan saja, tentu saja KPU yang akan mempertimbangkan layak tidaknya usulan itu untuk diterima atau tidak,” kata Lucius kepada wartawan, kemarin. 

Namun, Lucius menyebut, kewenangan penundaan tetap berada pada penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan melihat pertimbangan¬pertimbangan. “Karena pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak, maka tentu tak bisa masingmasing kepala daerah mengusulkan waktu sendiri-sendiri karena yang jadi pertimbangan penundaan adalah situasi nasional yang mempengaruhi hampir semua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak,” tuturnya. 

Baca juga : Belakangan Ini, Terlalu Banyak Kabar Berita Duka

Meski demikian, penundaan tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yakni KPU. “Kewenangan menentukan penundaan pilkada menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ada pada KPU dengan terlebih dahulu meminta kesepakatan dengan DPR dan Pemerintah (Pasal 122A). Dengan demikian, penundaan pilkada merupakan ranah tanggung jawab penyelenggara pemilu atau KPU, bukan kepala daerah,” tutupnya. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menjadi alasan penyelenggara menunda pelaksaan pilkada yang seharusnya digelar September 2020. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.