Dark/Light Mode

Imam Nahrawi: Harusnya, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Jumat, 19 Juni 2020 21:36 WIB
Imam Nahrawi: Harusnya, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah menerima uang Rp 11,5 miliar seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam merasa ada kejanggalan dalam tuntutan tersebut. Salah satunya, soal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat pebulutangkis Taufik Hidayat.

"Bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika, Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak, uang itu harus diapakan dan dikemanakan," ujar Imam saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

"Tapi, namanya (Taufik Hidayat) malah hilang dari tuntutan," imbuh politisi PKB ini.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan, dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada bulan Januari 2017, Tommy Suhartono selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak PRIMA meminta uang Rp1 miliar kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca juga : Jaksa Bakal Buktikan Aliran TPPU Heru Hidayat Ke Judi Kasino

Uang itu untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora, yang diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menpora.

Atas permintaan tersebut, Ucok mengambil uang tunai Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA.

Uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Mamesah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Tommy Suhartono menghubungi Taufik dan mengatakan bahwa akan ada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum yang akan mengambil uang titipan itu.

Imam mengungkap, Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Begitupun dengan saksi lainnya. Tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

Baca juga : Fase New Normal, Ini Cara Baru Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BNI

"Cara pandang seperti apa yang dipakai, ketika antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas, sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" tuturnya.

Imam mengaku tak pernah tahu soal adanya alokasi uang. Ia merasa namanya hanya dicatut oleh para anak buahnya di Kemenpora dan KONI. "Ternyata, mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir. Baru setelah jadi tersangka, saya mengetahui hal itu," tegas Imam.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" tanya dia.

Dalam kasus ini, KPK menuntut Imam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca juga : Gubernur Jatim Bantu 1.900 Warganya yang Tak Mudik Di Jabodetabek

Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.