Dark/Light Mode

Jaksa Bakal Buktikan Aliran TPPU Heru Hidayat Ke Judi Kasino

Rabu, 10 Juni 2020 18:03 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6)
Persidangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan membongkar dan membuktikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Termasuk dugaan TPPU terkait judi kasino.

“Iya nanti di persidangan (dibuktikan)," ucap jaksa Bima Suprayoga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6).

Saat ini Bima belum mengungkap lebih detail mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi Jiwasraya ke sejumlah tempat kasino. Mengingat persidangan hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum Heru. "Nggak bisa dijawab sekarang," imbuh Bima.

Dalam eksepsi ini, Heru melalui kuasa hukum menyangkal dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi Jiwasraya dan TPPU.

Menurut Bima, pihaknya akan membantah eksepsi Heru pada persidangan selanjutnya. Pun termasuk membantah sanggahan kuasa hukum terkait TPPU.

“Nanti kita bantah hari Rabu, kan kita harus pelajari dulu belum kita jawab sekarang," ucap Bima.

Selain didakwa melakukan korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat sebelumnya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga TPPU itu hasil korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.

Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan terdakwa Heru, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dalam dakwaan jaksa terungkap sejumlah modus TPPU yang diduga dilakukan Heru. Salah satunya dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan.

"Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan," tutur jaksa.

Baca juga : KPK, Kasian Deh!

Kemudian, sambung jaksa, harta tersebut digunakan untuk sejumlah hal. Salah satunya untuk pembayaran judi kasino. 

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan no. rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino)," ungkap jaksa.

Setidaknya ada empat tempat terkait judi kasiono yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan. Adapun TPPU terkait judi kasino itu yakni: 

1. Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000;

2. Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000;

3. Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900.000.000;

4. Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000;

5. Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.000.000.000;

6. Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000;

Baca juga : Basarnas Selamatkan Keluarga Yang Terjebak di Gili Kondo, NTB

7. Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500.000.000;

8. Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000;

9. Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3.500.000.000;

10. Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1.500.000.000;

11. Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.470.000.000;

12. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp 2.200.000.000 untuk bayar kasino MGM di Macau;

13. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp 5.000.000.000 dalam 2 (dua) kali transfer @2.500.000.000 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau;

14. Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979, sejumlah Rp 11.070.000.000,00 untuk membayar hutang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat;

15. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000 untuk membayar hutang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat.

Baca juga : Dana Kompensasi BBM dan Elpiji Perkuat Kas Pertamina

Selain itu, Freddy Gunawan untuk penempatan uang pada Bank BCA dengan no. rekening Giro 0827798979. Dari rekening tersebut kemudian digunakan untuk:

1. Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4.870.000.000;

2. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2.500.000.000;

3. Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi Selatan sejumlah Rp 4.000.000.000;

Terkait TPPU, terdakwa Heru didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Heru juga didakwa dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru didakwa bersama-sama sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan Heru bersama-sama sejumlah pihak itu merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun.

Atas perbuatan itu, terdakwa Heru Hidayat didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.