Dark/Light Mode

Sebut Kemenpora Dihuni Banyak Tikus, Taufik Hidayat Dipersilakan Lapor Ke KPK

Rabu, 13 Mei 2020 22:09 WIB
Taufik Hidayat saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks menpora Imam Nahrawi. Foto: Tedy Kroen/RM
Taufik Hidayat saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap yang melibatkan eks menpora Imam Nahrawi. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Taufik Hidayat melaporkan dugaan korupsi yang ditemui di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier di Youtube, Taufik yang sempat menjabat  Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 mengatakan, setengah dari gedung Kemenpora dihuni "tikus" alias koruptor. 

Baca juga : Taufik Hidayat Serahkan 1 M Untuk Urus Kasus Adik Imam

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, komisinya bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Laporan akan ditelaah dan diverifikasi datanya terlebih dahulu.

"KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat. Karena itu, jika yang bersangkutan mengetahui ada dugaan tindak pidana korupsi silakan laporkan kepada KPK dengan data yang dimiliki baik melalui Dumas maupun call center 198," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (13/5).

Baca juga : Kasus Corona di DKI Paling Banyak di Tanah Abang, Paling Sedikit di Kepulauan Seribu

Taufik terseret dalam kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi. Dalam persidangan pekan lalu, mantan pebulutangkis nasional itu mengakui menjadi perantara pemberian uang gratifikasi Rp 1 miliar untuk Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Ali menyatakan, pengakuan itu dicatat oleh penuntut umum. Tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut. 
"Sepanjang berdasarkan seluruh fakta-fakta hukum di persidangan setelah dilakukan analisa ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegas Ali. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.