Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BAN-SM Selenggarakan Ujian Online Terbesar Pertama di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2020 15:29 WIB
Pelaksanaan ujian Uji Kompetensi Asesor (UKA) Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) secara online, Sabtu (20/6). (Foto: Istimewa)
Pelaksanaan ujian Uji Kompetensi Asesor (UKA) Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) secara online, Sabtu (20/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Toni Toharudin bahagia dan bangga dengan proses ujian secara daring Uji Kompetensi Asesor (UKA) yang berhasil dilaksanakan, Sabtu (20/6) di seluruh Indonesia. Ini ujian daring terbesar pertama di Indonesia yang mempergunakan sistem pengawasan ketat menggunakan video webcam peserta yang diwajibkan aktif selama ujian berlangsung. 

Jumlah peserta yang bergabung dalam ujian ini adalah sebanyak 10.600 orang dari 34 provinsi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Kegiatan serentak ini menjadikan waktunya dibagi menjadi Waktu Indonesia Barat, Tengah dan Timur. Ujian kompetensi terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama uji aspek kognitif (11 subtest) dan sesi kedua uji aspek non kognitif (3 subtest).

Menurut Toni, ada yang beda dengan UKA tersebut dari pelaksanan ujian online lainnya. Selama ujian berlangsung, aktivitas peserta akan direkam melalui kamera yang ada pada perangkat ujian peserta. Apabila aktivitas peserta tidak bisa terlihat melalui kamera, pengawas dapat menghentikan ujian peserta dan peserta dianggap telah menyelesaikan ujian. 

Baca juga : Bamsoet: Segera Benahi Sistem Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru

“Semua peserta yang ikut UKA se-Indonesia yang ikut uji kompetensi secara serentak dan terpantau melaui webcam. Bila webcam tidak aktif atau terpantau ada orang lain yang membantu, maka peserta tersebut langsung didiskualifikasi dari UKA,” ucap Toni, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (21/6).

Toni menjaskan, pada saat UKA, peserta harus menyiapkan dan laptop dengan fasilitas kamera (webcam) aktif, yang terkoneksi secara stabil dengan internet. KTP dan kertas kosong ditunjukkan ketika pengambilan foto peserta pada saat login pada sistem ujian.

Peserta harus dalam posisi duduk sendiri dalam ruangan tertutup dan tidak ada gangguan atau intervensi dari orang lain. Pengawas akan mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat ujian. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator, buku, maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler selain perangkat yang akan digunakan ujian, jam tangan (arloji), kamera dan sebagainya.

Baca juga : Cari Gamers Terbaik, GTV Gelar eSport Star Indonesia

Ujian kompetensi menjadi kebutuhan untuk memastikan para asesor mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi asesor. Selain hal tersebut, Uji Kompetensi dapat dijadikan sebagai bagian dari penjaminan mutu asesor. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi, maka secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta pelatihan asesor yang akan menggunakan paradigma baru yang berbasis kinerja. 

Instrumen yang akan digunakan adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020). Instrumen baru ini terdiri dari empat komponen yakni: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah. Instrumen ini bisa diimplementasikan apabila menggunakan Asesor yang kompeten, profesional, dan tepercaya. “Inilah salah satu jawaban dari kami, tentang masih adanya oknum asesor yang tidak profesional, memberatkan sekolah dan berbagai informasi yang tentunya menjadi komitmen bagi kami untuk memperbaikinya,” tegas Toni.

Prinsip sistem akreditasi 2020, lanjut Toni, dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sistem penjaminan mutu yang menghasilkan tindak-lanjut berupa rekomendasi berdasarkan proses akreditasi. “Setelah berstatus terakreditasi, satuan pendidikan wajib melaporkan indikator-indikator kinerja setiap tahun ke dalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan maupun kementerian agama, kemudian badan akreditasi mengambil data sekunder dari variabel-variabel kinerja yang ditentukan sehingga dashboard monitoring bisa menentukan kinerja satuan pendidikan kualitasnya turun/konstan/naik," ucapnya.

Baca juga : AHM Segarkan Tampilan Honda Vario

“Proses monitoring (dashboard) akan dilakukan dengan mekanisme otomatis (machine generated), dan tidak melibatkan asesor untuk mencegah konflik kepentingan. Status akreditasi dapat diperpanjang secara otomatis tanpa melalui visitasi ulang jika data/informasi tidak menunjukkan penurunan mutu. Akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi,” tambahnya.

Re-akreditasi satuan pendidikan dilakukan atas dasar tiga sebab. Pertama, permintaan satuan yang meyakini satuannya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi. Kedua, laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja. Ketiga, peringatan dari sistem monitoring (dashboard) telah terjadi penurunan kinerja. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.