Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imbas Pandemi Covid-19
Rp 2,7 Triliun Target Perolehan Pajak Bandung Jauh dari Capaian
Rabu, 24 Juni 2020 06:13 WIB
Sebelumnya
6. T-PBB alias Tabungan PBB Jenis pembayaran melalui tabungan juga bisa dilakukan di Bank BJB melalui T-PBB.
Wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan mencicil hingga jatuh tempo. Jika saldo tabungan sudah mencukupi untuk membayar PBB, bank akan melakukan autodebet.
Baca juga : Lawan Covid-19, Presiden Zimbabwe Pimpin Doa dan Puasa Nasional
“Sama dengan melalui bank sampah, kalau saldonya masih kurang sampai jatuh tempo, kekurangannya juga bisa ditambah,” imbuhnya.
7. Tanggal Jatuh Tempo Mundur.
Baca juga : Sampai Mei Baru Rp 526 Triliun, Penerimaan Pajak Turun 7,9 Persen
Kabar gembira lainnya adalah mundurnya jatuh tempo pembayaran PBB. Biasanya, jatuh tempo PBB terjadi di akhir bulan September. “Tahun ini kami beri perpanjangan sampai 31 Oktober 2020,” ucap Arif. [D.R]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya