Dark/Light Mode

Imam Nahrawi Belum Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 18:26 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab merasa kecewa atas vonis tujuh tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (29/6). Dia memberi isyarat, akan menempuh upaya hukum terkait vonis hakim kliennya tersebut.

"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," ujar pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara

Wa Ode mengklaim, fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia menyebut, dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian uang kepada kliennya.

"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Wa Ode. "Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya.Kendati demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

Baca juga : Home Tournament, Fajar/Yeremia Belum Terkalahkan

"Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.