Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda.
Selain pidana pokok, Risyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.244.799.300.
Baca juga : Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding
"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Majelis Hakim meyakini perbuatan Risyanto Suanda terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim menilai, Risyanto terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS, serta gratifikasi 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya