Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 19:32 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hakim menilai, Imam terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18 miliar.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah menjalani masa pidana penjara.

Baca juga : Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Majelis hakim juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Imam. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Imam. Pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun, dihitung terdakwa menjalani pidana pokok. Serta menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," tutur Hakim Rosmina.

Menurut majelis hakim, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,354 miliar bersama-sama Ulum.

Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Apa Risma Bisa Nyaingi Ganjar?

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi; terdakwa adalah pimpinan tertinggi kementerian yang seharusnya jadi panutan; dan terdakwa tidak mengakui perbuatan.

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tangung jawab anak-anak yang masih kecil, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Imam dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.

Jaksa pun menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Baca juga : Mantan Dirut Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber.

Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Atas vonis tersebut, Imam menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. Miftahul Ulum sebelumnya divonis empat tahun penjara. Ulum juga divonis dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.