Dark/Light Mode

Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 14:11 WIB
KPK periksa Muhammad Yamin Kahar terkait suap Bupati Solok Selatan.
KPK periksa Muhammad Yamin Kahar terkait suap Bupati Solok Selatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat. 

Yamin Kahar terbukti menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider kurungan pengganti empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim ,Yoserizal membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat, Kamis (18/06). 

Baca juga : Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 3 Tahun

Yamin terbukti menyuap Muzni sebesar Rp 475 juta. Suap tersebut, diberikan untuk mendapatkan proyek pembangunan masjid Agung Solok Selatan dan Pembangunan Jembatan Ambayan.

Adapun nilai proyek tersebut, yakni pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar. 

Selain kepada Muzni, Yamin juga memberikan uang kepada beberapa bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan senilai Rp 315 juta.

Baca juga : Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere Divonis 4 Tahun Penjara

"Terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan ke satu yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Hakim Yoserizal yang didampingi dua hakim anggota, yakni Zalekha dan M. Takdir. 

Menanggapi vonis yang dibacakan selama dua jam ini, baik Yamin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimotori Rikhi B. Maghaz dan Rio Frandy menyatakan pikir-pikir. 

Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yamin dituntut JPU dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider enam bulan. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.