Dark/Light Mode

Tiga Pegawai Pajak DKI Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 19:22 WIB
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi kantor Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga pegawai pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (15/6).

Hadi dan Jumari, masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Sementara Naim Fahmi, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiganya dinilai jaksa terbukti menerima USD 96.375 atau Rp 1,3 miliar dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.

Baca juga : Mandiri Syariah dan Pegawai Salurkan Bantuan Covid-19 Tahap Ketiga

PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium merk Jaguar, Land Rover, dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi Mazda.

Uang suap itu diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi. "Menerima uang Rp 1,3 miliar dari Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, bersama dengan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.

Perbuatan Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi dilakukan bersama-sama dengan Yul Dirga saat menjabat Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta. Uang suap yang diterima bertujuan agar KPP PMA 3 Jakarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak.

Baca juga : Soal Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK Kurang Galak

"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga agar para terdakwa menghitung penetapan jumlah lebih bayar pajak atau restitusi sesuai yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," jelas jaksa Wawan.

Dalam sidang terpisah, Jaksa menuntut Yul Dirga dengan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

Yul, juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sesuai suap dan gratifikasi yang diterimanya. Jika ditotal, jumlahnya sekitar Rp 2,3 miliar. Rinciannya, USD 133.025, SGD 49 ribu, dan Rp 25 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.