Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ikut berkomentar mengenai kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun. Dia meminta, kasus ini jangan sampai mangkrak.
Poengky menyarankan, agar pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar penyidik," ujar Poengky, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/7).
Komisioner yang mewakili unsur tokoh masyarakat itu mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani," ulasnya.
Baca juga : IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI
Poengky menambahkan, para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.
Baca juga : Polisi Bungkam Soal Indentitas Pembakaran Bendera Banteng
Dia pun heran, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi ini tak belum kelihatan titik terangnya. "Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataan kepada wartawan, kemarin.
Menurut Neta, pemalsuan label SNI itu tidak hanya merugikan negara. Tapi juga masyarakat sebagai konsumen. “Dengan produk besi siku untuk konstruksi bangunan yang dipalsukan dan dijual ke konsumen, dikhawatirkan bangunan yang menggunakan besi siku tersebut bisa ambruk karena tidak sesuai standar,” ungkap Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya