Dark/Light Mode

IPW Minta Polda Metro Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI

Rabu, 1 Juli 2020 09:21 WIB
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (Foto: Istimewa)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama 3 tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Menurut Neta, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat. “Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku tak kunjung dituntaskan. Padahal, informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataannya, Rabu (1/7).

Baca juga : Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Indosurya

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun. “Ada apa ini? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka?” ujar Neta.

Neta menegaskan, praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku itu tidak hanya merugikan negara tapi juga sangat merugikan konsumen-masyarakat. “Dengan produk besi siku untuk konstruksi bangunan yang dipalsukan dan dijual ke konsumen dikhawatirkan bangunan yang menggunakan besi siku tersebut bisa ambruk karena tidak sesuai standar,” ungkap Neta. 

Baca juga : KP3-I Minta DPR Buka Anggota Dewan Pengusul dan Pembahas RUU HIP

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen. 

Berdasarkan informasi yang sama, pada 17 Juni 2020 Polda Metro Jaya sudah menyita 4.600 ton barang bukti besi siku dengan label SNI palsu, memeriksa 11 saksi, meminta kesaksian 4 ahli, dan memeriksa 2 tersangka, serta menahan tersangka S yang tugasnya memasang label SNI palsu. “Melihat besarnya potensi kerugian Negara, kasus ini harus diproses transparan hingga tuntas. Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memastikan semangat Promoter dan tidak membiarkan penyidiknya bermain-main di balik kasus yang potensi kerugian negaranya begitu besar,” pungkas Neta. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.