Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Otsus Papua Milik Siapa?

Minggu, 5 Juli 2020 15:05 WIB
Dr. Adriana Elisabeth (Foto: Istimewa)
Dr. Adriana Elisabeth (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu pembebasan tujuh tapol Papua dari Balikpapan mulai bergeser ke perdebatan Otsus Papua. Benarkah Otsus gagal? Selama lima tahun terakhir, anggaran negara untuk Papua terus meningkat. Secara rata-rata, misalnya, daerah Papua mendapat kucuran dana empat kali lipat lebih banyak dari Jawa Timur. Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat memberikan perhatian pada kasus-kasus yang terjadi di Tanah Papua. Para petugas menyalurkan bantuan sosial (program beras sejahtera) dan bantuan alat kesehatan untuk penduduk yang tinggal di pedalaman Papua, baik melalui jalur darat maupun udara dengan biaya angkut yang sangat mahal. 

Sekilas Mengenai Otsus Papua
Gambaran singkat kondisi Papua itu dapat menjadi catatan kekurangan atau kelemahan Otsus Papua, meskipun predikat sebagai daerah otonomi khusus, baik provinsi Papua maupun Papua Barat masih memiliki hak-hak politik yang berlaku bagi posisi kepala daerah di seluruh Papua, di mana bupati, wali kota, dan gubernur harus putra asli Papua. Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 (bersama dengan Nangroe Aceh), dua provinsi di Tanah Papua juga memiliki hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya.

Dana Otsus sebesarnya 2 persen dari seluruh Dana Alokasi Umum (DAU) di luar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang berlaku 25 tahun untuk dua provinsi di Papua. Dana Otsus (sejak 2002) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan DIT untuk mendukung pengembangan infrastruktur daerah. Selain, program khusus dari satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) yang diberikan ke Papua secara langsung dan vertika. Berdasarka ketentuan desentralisasi fiskal, anggaran untuk program khusus dikelola oleh daerah masing-masing.

Baca juga : Inilah Para Artis Milenial Seksi

Pada 2019, dana Otsus Papua dan Papua Barat mencapai Rp 63,1 triliun. Sebanyak Rp 46,8 triliun ditransfer dari pusat ke daerah untuk didistribusikan kepada pemerintah provinsi, pemkot dan pemkab. Dana itu terdiri dari Rp 8,36 triliun dana Otsus dan Rp 4,3 triliun DTI.  Sebanyak Rp 15,1 triliun bersumber dari APBN berupa program dari satuan kerja K/L, belum termasuk dana kampung. Dalam kalkulasi sederhana, dengan jumlah penduduk sekitar 4.3 juta jiwa (3,3 juta orang di provinsi Papua dan 1 juta orang di provinsi Papua Barat), maka alokasi dana APBN yang bisa  dinikmati warga Papua mencapai Rp 14,7 juta per kapita. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional yang hanya berkisar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. 

Narasi Positif Berbasis Fakta
Meskipun ada Otsus dengan dana yang terus meningkat setiap tahun, ketidakpuasan masih melanda sebagian warga Papua. Akumulasi persoalan ketidakadilan sosial ekonomi, masalah keamanan dan pelanggaran HAM mudah meletup menjadi aksi-aksi massa seperti tahun lalu yang sebagian berlangsung anarkis. Lepas dari adanya kelompok politik yang sengaja meniupkan isu diskriminasi rasial, masih terdapat banyak persoalan di Tanah Papua (sejak pemberlakuan Otsus Papua 2001). Semua seakan menjadi “bom waktu” belum lagi ditambah prasangka buruk dan simpang siur informasi yang mudah memantik kemarahan masyarakat.  

Otsus Papua tidak terbukti menjadi “jalan tengah”. Masih ada disharmonisasi relasi dan perbedaan perspektif tentang keberhasilan atau kegagalan Otsus. Namun memang, model pembangunan Papua perlu diubah bukan lagi “membangun di Papua” melainkan “Papua membangun”. Dalam konteks Otsus Papua, perlu diingat kembali bahwa pada awal Otsus Papua ditetapkan. Tidak proses transisi administrasi dan politik, dan tidak ada pendampingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Papua untuk mengemban kewenangan otonom dalam kerangka Otsus. Bagaimana mengelola Otsus dan anggarannya secara transparan dan akuntabel? Proses transisi yang tidak mulus berakibat pada pemahaman yang tidak sama mengenai Otsus Papua. Sebagian orang hanya paham substansi Otsus secara parsial, namun yang lain hanya tahu mengenai dana Otsus (Otsus adalah uang).  

Baca juga : Icardi Seutuhnya Milik PSG

Esensi Undang-Undang Otsus Papua adalah pada pemihakan, perlindungan, dan pendampingan bagi OAP agar dapat mencapai kesetaraan (equality) dan keadilan (equity) di berbagai bidang. Namun Otsus Papua kerap menjadi perdebatan. Apakah Otsus hanya milik orang Papua? Bagaimana dengan warga Papua yang lain? Apakah mereka tidak bertanggungjawab atas proses pembangunan di Tanah Papua? Otsus Papua harus direvisi, namun prosesnya tidak bisa ditentukan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan perlu melibatkan elemen-elemen di tujuh wilayah adat di seluruh Papua dan juga warga lain yang selama ini berkontribusi positif bagi Papua. 

Membuka ruang konsultasi publik dalam konteks revisi Otsus Papua akan membangun kesadaran bersama bahwa setiap proses memerlukan legitimasi dan ownership, sehingga setiap keberhasilan ataupun kegagalan akan menjadi tanggung jawab bersama. Ruang publik harus dibuka dengan bahasa dan komunikasi tanpa kekerasan (non-violent communication), tanpa stigma dan diskriminasi. 

Penulis: Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Jakarta

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.