Dark/Light Mode

KPK Telusuri Pembelian Apartemen Milik Nurhadi

Jumat, 27 Maret 2020 13:55 WIB
KPK Telusuri Pembelian Apartemen Milik Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri dugaan pembelian Apartemen di kawasan elit Jakarta oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang kini masih buron. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pembelian apartemen dapat memberi petunjuk kepada KPK terkait lokasi persembunyian Nurhadi yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama dua tersangka lainnya, yakni menantunya Rizky Herbiyono dan  Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Boyamin mengaku, telah menyerahkan salinan dokumen kwitansi pembayaran cicilan unit Apartemen District 8 di Jalan Senopati, Jakarta tersebut ke komisi antirasuah.
 
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut, untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," tegas Boyamin lewat Whatsapp, Jumat (27/03). 

Baca juga : Cegah Perluasan Covid-19, Pemerintah Disarankan Batasi Migrasi Warga

Kwitansi itu, dibayar oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan nominal ratusan juta rupiah. Pembayaran itu dilakukan Tin kepada PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) pada 31 Januari 2014. 

Pada kwitansi pertama, Tin membayar Rp 250 juta, ke dua sebesar Rp112,5 juta, dan ke tiga, membayar Rp 114,5 juta.

"Di tengah merebaknya virus corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK," ujarnya. 

Boyamin mengusulkan KPK menjerat Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Soalnya, nilai transaksi dalam dokumen itu mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga : Kemenperin Terus Tambah Industri Penikmat Gas Murah

"Sehingga, uang pembayaran itu diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga pegawai negeri sipil," tutur Boyamin.
 
Boyamin juga meminta komisi yang dinakhodai Firli Bahuri itu memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi ketiga unit apartemen tersebut. 

"Sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," tutup Boyamin.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, saat ini, komisi antirasuah fokus dulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang disangkakan terhadap Nurhadi cs. 

"Namun demikian tidak menutup kemungkinan dapat dikembangkan ke pasal TPPU, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (27/3). 

Baca juga : 4 Stasiun Dievaluasi, Pembatasan MRT Jakarta Tetap Berlaku

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar lewat Rezky. Tercatat, ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.