Dark/Light Mode

Kalau KPK Manggil, Hasto Siap Datang

Minggu, 12 Januari 2020 16:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari PDIP periode 2019-2024.

Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab sebagai warga negara, yang harus menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.

"Ketika KPK mengundang, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1).

Baca juga : Bandara Ngloram Siap Didarati Penerbangan Komersial

Dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari PDIP periode 2019-2024, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisioner Wahyu Setiawan, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Caleg PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saiful.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina, disinyalir menerima suap dari Harun dan Saeful.

Baca juga : Mobil Hamilton Belum Siap Pakai

Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR. Menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.