Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jalani Persidangan Di Bandung

Neneng Hasanah Dipindah Ke Lapas Wanita Sukamiskin

Rabu, 20 Februari 2019 20:15 WIB
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah saat dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung. (Foto : Oktavian/RM)
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah saat dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung. (Foto : Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/2) melakukan pemindahan terhadap kelima terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta ke Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, kelimamya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. “Penahanan terhadap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara Jamaludin dan Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terdakwa telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing.

Baca juga : Koperasi Dituntut Terapkan Teknologi Digital Demi Milenial

Febri melanjutkan, besok Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung.

Jaksa KPK juga akan membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan. Keempatnya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Baca juga : KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin

Febri menyebut, dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut. “Sebagian besar pihak terdakwa telah mengakui, dan jika masih ada yang menyangkal tentang perbuatannya, kami telah hadirkan bukti yang relavan untuk membuktikan Dakwaan KPK. Selain itu, KPK juga akan uraiakan pembuktian terkait dugaan peran korporasi dalam kasus ini,” tutur mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

KPK juga mengajak masyarakat, kampus dan media untuk mengawal bersama-sama persidangan ini agar dapat menghasilkan sebuah proses hukum yang baik. “Dan juga dapat menjadi pembelajaran secara akademik terutama untuk akademisi-akademisi yang melakukan penelitian tentang tindak pidana korupsi,” tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.