Dark/Light Mode

Jaksa KPK Sebut Fahmi Darmawansyah Residivis

Dituntut 5 Tahun Bui, Suami Inneke Koesherawati Ngambek

Rabu, 20 Februari 2019 18:09 WIB
Jaksa KPK Sebut Fahmi Darmawansyah Residivis Dituntut 5 Tahun Bui, Suami Inneke Koesherawati Ngambek

RM.id  Rakyat Merdeka - Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ini merupakan hukuman maksimal bagi penyuap.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Fahmi terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Kalapas dan barang berharga, demi fasilitas mewah serta izin bebas keluar masuk penjara. Tuntutan maksimal itu dilayangkan jaksa, lantaran Fahmi masih saja mengulangi perbuatan, meski sudah berada di dalam penjara.

Baca juga : Sebelum Akhir Tahun, KPK Janji Tuntaskan Kasus Garuda

Suami artis Inneke Koesherawati itu mendekam di Lapas Sukamiskin, karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis 2 tahun 8 bulan atas kasus itu.

“Ada satu poin lain yang jadi pertimbangan. Yang bersangkutan adalah residivis dengan kasus yang sama, pernah melakukan suap kepada pejabat Bakamla. Itu menjadi salah satu poin yang memberatkan, sehingga kami anggap tuntutan maksimal yang kami bacakan itu sudah mewakili atas apa yang dilakukan,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan.

Baca juga : Disambut ‘Jokowi Wae’, Prabowo Dibela Fansnya

Usai sidang pembacaan tuntutan, Fahmi mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK. Dia merasa tidak layak dituntut hukuman maksimal dalam kasus ini, karena merasa sudah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK,” tegasnya.

Baca juga : Umumkan Lagi Nama 32 Caleg Eks Koruptor, KPU Diapresiasi KPK

“Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi. Kita juga bukan penyelenggara negara kan,” protesnya lagi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.