Dark/Light Mode

Sebelum Akhir Tahun, KPK Janji Tuntaskan Kasus Garuda

Rabu, 20 Februari 2019 16:47 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 bakal segera tuntas.

Pria yang akrab disapa Alex itu menyebut, sapaan Alexander Marwata, menyebut, kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo akan dilimpahkan sebelum masa jabatan Pimpinan KPK Jilid IV berakhir pada akhir tahun ini.

“Sebelum kami selesai (sudah dilimpahkan). Itu janji kami seperti itu. Makanya, kasus ini berkembang terus,” kata Alex di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Rabu (20/2).

Baca juga : Sedikit Lagi, Berkas Perkara Kasus Garuda Rampung

Alex menyatakan, penyidikan kasus ini terus berkembang. Koordinasi dengan otoritas Singapura pun berjalan dengan baik. Koordinasi dengan otoritas Singapura ini diperlukan KPK, mengingat Connaught International milik Soetikno yang diduga menerima uang dari Rolls-Royce untuk Emirsyah beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

“Kami koordinasi dengan otoritas Singapura.  Perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang, kita kerja sama, dan sejauh ini baik-baik saja. Yakinlah, itu pasti akan kita limpahkan,” tegasnya.

Diketahui, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK.

Baca juga : Bedakan Kasus Pribadi Dan Umum

Alex menjelaskan alasan pihaknya belum menahan kedua tersangka. Sebab, berdasarkan aturan, masa penahanan terhadap tersangka dibatasi hanya 120 hari. Untuk itu, KPK perlu mempertimbangkan batas waktu penahanan tersebut.

“Penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu. Itu kan nggak selesai dalam waktu 120 hari. Lepas dong (tersangkanya),” terang Alex.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar 2 juta dolar AS, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Rolls-Royce. Pemberian tersebut disampaikan melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo, dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd.

Baca juga : Perbarui MoU, LPS-OJK Mantapkan Kerja Sama

Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia, pada 2005 hingga 2014. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.