Dark/Light Mode

Gandeng KPK, PT. Transjakarta Bikin Unit Pengendalian Gratifikasi

Rabu, 20 Februari 2019 18:42 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Agung Wicaksono (tengah) disaksikan oleh  Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata (kiri) di Kantor PT. Transjakarta, Jakarta Timur, Selasa (19/02). (Foto : KPK.go.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Agung Wicaksono (tengah) disaksikan oleh Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata (kiri) di Kantor PT. Transjakarta, Jakarta Timur, Selasa (19/02). (Foto : KPK.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT. Transjakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MoU ini merupakan komitmen PT. Transjakarta  mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan MoU oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  dengan Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta Agung Wicaksono di Kantor PT. Transjakarta, Jakarta Timur, Selasa (19/02). 

Lewat nota kesepahaman ini, KPK membantu PT. Transjakarta dengan memberikan sosialisasi mengenai gratifikasi dan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selanjutnya akan diterapkan di PT. Transjakarta. Penandatanganan nota kesepahaman itu juga turut disaksikan oleh Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata.

Baca juga : Chandra Asri Bangun Jalan Aspal Plastik 10 Km

Selain memberikan sosialisasi, KPK juga memberikan bimbingan teknis kepada seluruh kepala divisi dan kepala departemen di PT. Transjakarta. Setelah itu, KPK akan membantu PT. Transjakarta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan pembentukan aturan terkait gratifikasi dan LHKPN.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT. Transjakarta Agung Wicaksono menyadari betul bahwa pembenahan dalam perusahaannya bukan hanya seputar peningkatan layanan dan armada, namun pembenahan sistem juga diperlukan untuk menjadi perusahaan yang lebih baik. Untuk itu, Agung membentuk Satuan Pengendali Internal pada September 2018  “Itu menjadi tonggak pertama kalau kita ingin benahi sistem di PT. Transjakarta," ujar Agung.

Menurut Agung, pembentukan tim Satuan Pengendali Internal saja tidak cukup. Perlu ada perangkat yang berupa sebuah aturan yang menjadi acuan. Untuk itu PT. Transjakarta mengundang KPK untuk memberikan pendampingan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,2 Triliun untuk PT. Transjakarta.

Baca juga : Pelaporan Dana Desa Bikin Pusing Kepala

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alokasi dana PT Transjakarta cukup besar. Perlu sebuah tanggung jawab yang besar sebagai penerima uang yang berasal dari masyarakat. “Uang itu punya masyarakat dan kita harus kembalikan ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang baik” kata Alex.

Alex menjelaskan bahwa sejak 2017 KPK mulai menindak korporasi sebagai tersangka korupsi. BUMN dan BUMD juga menjadi subyek tindak pidana korupsi dan dapat ditindak. Tujuannya agar BUMN dan BUMD menerapkan praktik berusaha yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa perilaku korporasi tidak menyalahi prinsip bersaing yang sehat” kata Alex.

Pengendalian gratifikasi dan LHKPN bisa menjadi langkah awal pencegahan korupsi. Alex berharap PT. Transjakarta dan perusahaan lainnya bisa membuat sebuah aturan yang rinci mengenai penerimaan gratifikasi dan laporan LHKPN serta dapat menerapkan sistem manajemen yang baik. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.