Dark/Light Mode

Ini Yang Digali Penyidik Dari Saksi Nurhadi

Senin, 13 Juli 2020 23:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi, Ari Wibowo dan Benson dalam kasus dugaan suap dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memeriksa keduanya untuk mendalami dugaan transaksi pembelian kebun kelapa sawit.

"Keduanya diperiksa terkait dengan dugaan transaksi pembelian lahan kebun kelapa sawit," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (13/7).

Baca juga : Sudah Diperiksa Pekan Lalu, 3 Saksi Kasus Nurhadi Tak Jadi Digarap Hari Ini

Selain Ari Wibowo dan Benson, tim penyidik juga memeriksa Amrul Khair Rusin sebagai saksi. Terhadap Amrul, tim penyidik mendalami pengajuan gugatan yang pernah dilayangkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO).

"Amrul Khair Rusin diperiksa sebagai saksi untuk NHD. Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pengajuan gugatan oleh HSO dan nantinya penyelesaian gugatan tersebut dibantu oleh NHD," imbuhnya. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : Srikandi Golkar Sosialisasi Tanam Hidroponik Di Masa Pandemi

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Bos Agung Podomoro Land Diduga Jadi Perantara Sewa Rumah Tempat Nurhadi Ngumpet

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :