Dark/Light Mode

Jaksa Agung Kejar Pihak Yang Cabut Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 14:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto : Istimewa)
Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Status red notice buronan Djoko Tjandra dicabut dari NCB Interpol di Lyon, Prancis. Kejaksaan Agung menegaskan tak pernah mencabut status buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, red notice tidak terbatas oleh waktu. Secara otomatis status itu akan diperpanjang jika buronan yang dicari masih belum tertangkap oleh Interpol.

Baca juga : Kecam Pelaku Yang Ancam Bunuh Pacar

"Jadi red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya tetap aktif sampai buronan ketangkap. Tapi nyatanya, ya begitulah," ujar Burhanuddin, Rabu (15/7).

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat berpergian di dalam Indonesia. "Malah tidak tahu saya surat jalan itu," elaknya.

Baca juga : Polri Siap Bantu Kejagung Buru Djoko Tjandra

Burhanuddin menjelaskan, korps Adhyaksa masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari informasi keberadaan terakhir Djoko Tjandra. "Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.