Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Sarang Burung Walet Kembali Diungkit-ungkit

Masih Banyak Yang Cari-cari Kesalahan Novel Baswedan

Rabu, 15 Juli 2020 21:09 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman RI menyebut ada maladministrasi dan rekayasa dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Namun, praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut, temuan Ombudsman itu hanya sebatas petunjuk. Tak ada nilai pembuktiannya. Temuan itu tak serta merta menghentikan proses hukum kasus tersebut. 

"Levelnya tak sebanding dengan putusan Pengadilan. Jadi diuji saja laporan Ombudsman tanpa menghentikan kasusnya di Pengadilan. Itu yang benar," tegas Muannas dalam diskusi virtual bertema "Selesaikah Kasus Sarang Burung Walet di Mata Keadilan Hukum Indonesia?" di Mie Atjeh Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Perkara sarang burung walet tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Penghentian kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel, tak menyerah. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016.

Baca juga : Penumpang KRL Membludak, KCI Duga Makin Banyak Kantor di Jakarta Sudah Buka

Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, berkas tak kunjung dilimpahkan.
Menurut Muannas, Kejaksaan telah melanggar kode etik lantaran tak menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. 

"Itu termasuk langkah hukum perdata perbuatan melawan hukum oleh institusi dan pidana pasal 216 KUHP pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutur Muannas. "Jangankan Kejaksaan, Presiden aja harus tunduk," imbuhnya. 

Muannas mencontohkan, KPK, sebagai institusi yang menaungi Novel, tunduk pada putusan praperadilan dalam penetapan tersangka Budi Gunawan. Status tersangka BG, digugurkan pengadilan. KPK diperintahkan menghentikan kasusnya. "Harusnya  kasus Novel di Bengkulu itu juga sama," tandas Muannas. 

Dalam diskusi yang sama, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan, selalu ada isu baru yang dimunculkan ketika para korban kasus sarang walet hendak mencari keadilan. 

"Saat itu juga akan ada isu baru yang menutupi pemberitaan-pemberitaan untuk sarang burung walet," tuturnya. 

Baca juga : Yang Mau Lapor Soal Tagihan Listrik, Silakan

Menurut Teddy, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel sudah selesai di pengadilan. Pelakunya sudah diadili. 

"Saya melihat ya ini sangat tidak menguntungkan bagi Novel Baswedan, karena kasus ini sudah tidak bisa lagi dipergunakan, tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk membuat isu," analisis Teddy. 

Seharusnya, setelah kasus itu selesai, maka giliran kasus sarang walet yang diusut. Namun, Novel kemudian dianggap menciptakan isu baru dengan mengadu ke Ombudsman. 

"Kasus sarang burung walet tertutup lagi dengan pemberitaan itu. Pertanyaan saya ke Novel, setelah ini drama apalagi yang diciptakan?" tanya dia. 

Teddy pun mengingatkan para korban kasus sarang burung walet tak perlu gentar dengan manuver Novel. Mereka disarankan fokus mendorong Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus itu ke PN Bengkulu. 

Baca juga : Wow, Ekspor Sarang Burung Walet di Januari-Maret 2020 Capai Rp 1,5 T

"Para pencari keadilan di kasus sarang burung walet harus tetap fokus, mau diberitakan, mau tidak menjadi perhatian publik, jalan terus saja. Karena suatu saat amunisi novel Baswedan akan habis," tutur Teddy.
"Kalau saya bisa saran ke Novel Baswedan kalau tetap ingin bermain di ranah itu, menciptakan drama, maka anda harus menggaji tim kreatif profesional," sindirnya. 

Sekadar latar, kasus penyiksaan para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam. Para korban penyiksaan itu, yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusli Aliansyah, Dedi Nuryadi, dan Yulian Yohannes. Mereka selama lima jam disiksa.

Selain dipukul dan disetrum kemaluannya, para korban juga ditembak. Peristiwa ini terjadi di Pantai Panjang Bengkulu, pukul 23.00. Usai ditembak mereka masih disiksa dan baru diinterogasi hingga pukul 05.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan pengobatan meski dibawa ke rumah sakit. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.