Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Djoko Tjandra

Jenderalnya Mbalelo, Duh Kasian Polrinya...

Jumat, 17 Juli 2020 05:23 WIB
Gedung Mabes Polri (Foto: Istimewa)
Gedung Mabes Polri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigjen Prasetijo Utomo bukan satu-satunya jenderal polisi yang mbalelo di kasus Djoko Tjandra. Ternyata, ada jenderal polisi lain yang juga punya peran dalam membantu memuluskan pergerakan buronan kasus cessie Bank Bali itu di Tanah Air. Diisi jenderal-jenderal mbalelo kaya gitu, duh kasihan deh Polrinya.

Jenderal polisi lain yang mbalelo itu adalah Brigjen Nugroho Wibowo. Sekretaris NCB Interpol Indonesia ini, menandatangani surat permintaan penghapusan Red Notice untuk Djoko Tjandra. 

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice itu dibuat 5 Mei 2020, dan ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Surat itu kemarin viral beredar di media sosial. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang dikirim kepada NCB Interpol pada 16 April 2020. Saat itu, Nugroho baru menjabat selama 12 hari. 

Baca juga : Polri Dicoreng Jenderal Polisi

Dengan pencabutan red notice itu, Djoko bebas melenggang ke mana-mana. Bisa masuk ke Indonesia tanpa halangan Imigrasi, bisa membuat e-KTP, dan bisa membuat paspor baru. "Dosa Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, kemarin.

Neta tak yakin, kedua Brigjen itu "main sendiri" dalam skandal tersebut. Baik Prasetijo maupun Nugroho, katanya, tak sedigdaya itu. Dia pun menduga ada persekongkolan jahat antara pejabat-pejabat korps baju cokelat. Sebab, dua institusi besar di bawah naungan Polri, yakni Bareskrim dan Interpol, terlibat dalam memberikan "karpet merah" pada sang buronan. "Kedua lembaga itu nyata-nyata melindungi Djoko Tjandra," tegas Neta.

Neta meminta Presiden Jokowi turun tangan membentuk Tim Pencari Fakta kasus Djoko Tjandra. Tanpa itu semua, dia yakin, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap. "Karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," selorohnya.

Baca juga : Wangi Yasonna Tak Bertahan Lama

Yang pasti, Neta menilai, ulah kedua jenderal mbalelo ini telah mencoreng muka Polri. "Akibat ulah para Jenderal itu, kasus Djoko Tjandra menjadi catatan hitam bagi Polri," tandasnya. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Nugroho sudah diperiksa Propam. Kemarin sore, pemeriksaan masih berjalan. Hasil sementara, Nugroho diduga kuat melanggar kode etik. Sementara, Brigjen Prasetijo, yang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra, sudah ditahan selama 14 hari. Prasetijo sendiri tengah sakit. Tensi darahnya naik. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal membongkar semua yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk, para jenderal di institusi bhayangkara itu. "Semuanya akan kita proses secara transparan," tegas Listyo, usai memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Polri di lantai 9 Gedung Bareskrim Polri, kemarin. 

Baca juga : Gegara KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Asepn Hanya Dinonaktifkan

Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat. Polri telah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini. Tim ini di antaranya diisi Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, dan Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi. Mereka didampingi Divisi Propam Polri. 

Tim akan mengusut semua prosesnya. Mulai dari pembuatan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, sampai aliran dana. "Baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain, akan kami telusuri," imbuhnya.

Dia memastikan, para jenderal yang terlibat dalam kasus ini tak hanya berhenti pada sanksi disiplin dan kode etik. Tapi juga, pidana. "Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," tutur Listyo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.