Dark/Light Mode

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

KPK Panggil Lagi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Jumat, 17 Juli 2020 11:35 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : KPK: Prestasi Pencegahan Korupsi Di Kalbar Biasa-biasa Saja

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Empat Saksi

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.