Dark/Light Mode

Sedih Gaji Ke-13 Belum Cair

PNS Dapat Kabar Gembira Dari Tjahjo

Sabtu, 18 Juli 2020 06:25 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: ist)
Ilustrasi PNS. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PNS sedih karena gaji ke-13 yang dinanti-nantikan itu  belum juga cair. Namun, di tengah kesedihan itu, para PNS juga dapat kabar gembira dari Menpan RB Tjahjo Kumolo. Mereka kini bisa kembali melakukan perjalanan dinas. 

Tjahjo mengeluarkan surat edaran yang memberi angin segar kepada para PNS itu. Surat Edaran Menpan RB bernomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru itu sudah berlaku sejak 13 Juli lalu. 

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memperhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," tulis Tjahjo dalam SE tersebut. 

Syarat-syarat itu di antaranya  memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, PNS atau ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor. 

Baca juga : Ozil Dapat Kartu Kuning Dari Arteta

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya. "Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang," imbuh Tjahjo dalam surat itu. 

Bila ada PNS yang melanggar, dia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar PNS mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Di antaranya, mengenakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca juga : Huntelaar Dapat Hadiah Semusim di Ajax

Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menpan RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, PNS dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas. SE Menpan RB Nomor 46/2020 diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020. Kemudian aturan disempurnakan dengan SE terbaru itu.

Surat Edaran Menteri Tjahjo ini dikomentari positif warganet. "Syukurlah, meski gaji ke-13 belum pasti kapan cairnya, tapi PNS sudah boleh lagi lakukan perjalanan dinas. Ada kegembiraan di balik kesedihan," cuit @Asong66 di Twitter. 

"Asik dong..ada pemasukan sampingan lagi selain gaji+tunjangan tiap bulannya," sambar @taufik_042. 

Baca juga : Cerita Driver Ojol Yang Dapat Pinjaman Murah Dari BRI

Cuitan itu dibantah @ganangsy. "Lah perjalanan dinas itu bukan pendapatan bangke, kalo lo bisa jadiin perdin jadi pendapatan ya artinya ente korupsi hedeh," cuitnya. 

Akun @aefpeel menyambut cuitan itu. "Gua ga butuh dinas cuma butuh cutinya diapprove mau pulang lang lang," kicau dia. Tapi ada juga yang mempertanyakan kebijakan itu. "Bapak Cahyo Kumolo apa sih hubungan gaji 13 dan perjalanan dinas? Di mana letak leganya ASN (pendidik dan kesehatan)," tanya dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.